Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMBERI HAK TANGGUNGAN YANG MELEPASKAN KEWAJIBANNYA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS PADA PT. BANK KALBAR SYARIAH CABANG KOTA KETAPANG




Article Info

Publish Date
08 Jun 2022

Abstract

Dalam menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah, pihak perbankan adalah salah satu penyedia dana. Salah satu bank yang menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Kota Ketapang adalah Bank Kalbar Syariah. dan yang melakukan pembangunan perumahan adalah Developer. Berdasarkan  Pasal  1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, ditentukan bahwa “Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat  Dan salah satunya developer yang berada di Kota Ketapang adalah yang membangun KPR Subsidi di Kota Ketapang hingga sekarang. Terhadap fasilitas kredit ini diwajibkan melakukan pembayaran dalam bentuk angsuran kredit yang terdiri dan angsuran pokok ditambah bunga. Per/bulan sebesar Rp. 899.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Sembilan Ribu Rupiah) selama jangka waktu kredit.Dengan menggunakan metode seseorang diharapkan mampu untuk menemukan dan menganalisa masalah tertentu sehingga dapat mengungkapkan suatu kebenaran, karena metode memberikan pedoman tentang  bagaimana seorang ilmuan mempelajari, memahami, dan menganalisa permasalahan yang dihadapi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian, dan Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir.Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pihak debitur lama dan debitur baru untuk tidak melakukan sesuatu yang dilarang sebagaimana didalam undang undang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pasal 11 nomor 2 huruf g “janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan” guna tidak ada masalah di kemudian hari. Kata Kunci : Hak Tanggungan, Debitur, Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...