Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan kepada anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa, pihak Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa memberikan pinjaman kepada anggotanya. Tujuan dari anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa meminjam uang kepada Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa adalah untuk keperluan modal usaha yang dijalankan oleh suami/istri dari anggota dan untuk tujuan yang bersifat konsumtif.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah faktor apa yang menyebabkan anggota Koperasi belum mengembalikan uang pinjaman pada Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa di Kota Sambas. Tujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam antara anggota dengan Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa di Kota Sambas, mengungkapkan faktor penyebab anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa yang terlambat melakukan pelunasan, mengungkapkan akibat hukum bagi anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa yang terlambat melakukan pelunasan, mengungkapkan upaya Hukum pihak Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa terhadap anggota yang Wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan pendekatan yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa dengan anggota koperasi dilakukan secara tertulis sesuai dengan akad perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak, pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pinjaman pinjaman setiap bulan secara penuh setiap bulannya, faktor yang menyebabkan anggota koperasi melalaikan kewajibannya karena usahanya sedang tidak lancar dan adanya keperluan lain. Akibat hukum bagi anggota Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya adalah masih bisa mendapatkan pinjaman lagi tapi untuk pinjaman berikutnya akan dikurangi jumlah pinjamannya, dan upaya yang dilakukan Koperasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Annisa untuk mengatasi anggota koperasi yang lalai adalah dengan memberikan surat penagihan dan melakukan pemanggilan untuk menyelesaikan secara musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Koperasi
Copyrights © 2021