Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG MEMBUKA TOKO DIRUMAH UNTUK MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN PADA KPP PRATAMA KECAMATAN PONTIANAK BARAT DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Adanya kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti toko kelontong yang membuka toko dirumah dapat memudahkan kegiatan jual beli karena lebih mudah untuk dikontrol. Adapun barang yang ditawari seperti sembako, makanan, minuman hingga keperluan dapur dan masih banyak lagi. Untuk memenuhi syarat membuka toko kelontong, pelaku UMKM yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat harus mengikuti prosedur izin usaha yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang yaitu KPP Pratama Pontianak Barat.Setelah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pelaku UMKM wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak penghasilannya ke KPP Pratama Pontianak Barat guna terwujudnya pembangunan yang sistematis bagi negara. Kepatuhan akan kesadaran dalam membayar pajak penghasilan para pelaku UMKM inilah yang menjadi kendala  dalam pemaksimalan penerimaan pajak untuk wilayah Kecamatan Pontianak Barat.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah yang menjadi masalah diatas, maka menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : “Apakah Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Membuka Toko Dirumah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Membayar Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Kecamatan Pontianak Barat Di Kota Pontianak?”Tujuan penelitian ini adalah : untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kewajiban pelaku UMKM yang membuka toko dirumah untuk membayar pajak penghasilannya, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku UMKM tidak membayar pajak penghasilannya, untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak membayar pajak penghasilannya, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan petugas pajak KPP Pratama Pontianak Barat terhadap pelaku UMKM yang belum membayar pajak penghasilannya.Metode penelitian ini menggunakan metode empiris yang dimana mengumpulkan data angket ke pelaku UMKM untuk mendapatkan data-data kepatuhan membayar pajak dan wawancara kepada kepala kantor KPP Pratama Pontianak Barat bagaimana tindak lanjut kepada pelaku UMKM atas ketidakpatuhan wajib pajak mengenai pajak penghasilan.Hasil penelitian : Bahwa masih terdapat pelaku UMKM yang belum membayar pajak penghasilannya karena rendahnya kesadaran wajib pajak akan arti penting pajak dan ketidaktahuan para pelaku UMKM terhadap sistem membayar pajak. Kata kunci : pajak penghasilan, kewajiban membayar pajak, pelaku usaha mikro kecil menengah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...