Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA




Article Info

Publish Date
08 Feb 2021

Abstract

Buku nikah merupakan sesuatu yang wajib di miliki oleh pasangan suami istri, hal itu sebagai bukti bahwa mereka telah melangsungkan pernikahan, dianggap sah oleh agama dan mempunyai kekuatan hukum. Sebagaimana yang di sebutkan dalam Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 “Buku nikah adalah dokumen petikan akta nikah dalam bentuk buku”. Namun demikian dalam perjalanan pernikahan tersebut, terkadang karena sesuatu dan lain hal bukti nikah berupa Buku nikah tersebut baik dari pihak suami atau pihak istri atau dari keduanya yaitu suami isteri hilang atau rusak sehingga data-data dalam Buku Nikah tersebut tidak dapat terbaca, sehingga pada saat diperlukan para pihak suami dan atau isteri mengalami kesulitan.Penelitian dengan judul “Permohonan Duplikat Buku Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya”, dengan tujuan penelitian untuk memperoleh data dan informasi yang jelas tentang prosedur pengajuan duplikat buku nikah, untuk mengungkapkan penyebab penerbitan duplikat buku nikah yang belum sesuai prosedur, Untuk mengungkapkan akibat Hukum pengajuan permohonan duplikat Buku Nikah yang belum sesuai prosedur dan untuk mengungkap upaya hukum yang dapat dilakukan pihak kantor urusan agama agar permohonan duplikat buku nikah tidak menjadi masalah dikemudian hari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan menggunakan sifat Deskriptif yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian permohonan duplikat buku nikah.Hasil penelitian ini adalah penerbitan duplikat buku nikah untuk menggantikan buku nikah yang rusak atau hilang di Kantor Urusan Agama Kecematan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, faktor penyebab penerbitan Duplikat Buku Nikah untuk menggantikan Buku Nikah yang rusak atau hilang karena tidak tegasnya petugas dan adanya rasa kasihan, akibat hukum dari permohonan duplikat buku nikah yang belum sesuai prosedur adalah banyak pemohon yang mengajukan duplikat buku nikah tanpa memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dan upaya hukum yang dapat di tempuh kantor urusan agama kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya adalah dengan menerapkan syarat-syarat pengajuan duplikat buku nikah secara ketat sesuai dengan prosedur yang berlaku di wilayah Kantor Urusan Agama tersebut.  Kata Kunci : Permohonan Duplikat, Buku Nikah, Kantor Urusan Agama

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...