Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif yatitu suatu penelitian dengan memberikan gambaran mengenai sesuatu kedaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta yang terkumpul yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan hukum hak milik atas tanah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka setiap bidang tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia harus didaftarkan baik secara sistematik yang meliputi suatu desa atau kelurahan yang terutama diprakarsai oleh pemerintah, maupun secara sporadik yaitu pendaftaran tanah mengenai bidang-bidang tanah atas permohonan pemegang atau penerima hak individual (perorangan) dan secara massal.Namun dalam pelaksanaannya ada hambatan-hambatan baik dalam pelaksanaan administrasi maupun dari kesadaran masyarakat itu sendiri, terlebih lagi bagi masyarakat umum yang belum begitu mengerti akan pentingnya pendaftaran tanah demi kepastian hukum. Termasuk di Kabupaten Sintang masih banyak tanah-tanah yang belum sama sekali diajukan permohonan pendaftaran tanahnya ke Kantor Pertanahan atau sama sekali belum memiliki sertifikat hak milik. Demikian juga di Desa Sungai Lais Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang, semua masyarakatnya hanya memiliki SPT (Surat Pernyataan Tanah) dan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Desa Sungai Lais memiliki luas wilayah sekitar 2.000 hektar dengan jumlah penduduk 179 kepala keluarga. Desa Sungai Lais dikelilingi oleh hutan dan perkebunan sawit dan karet.Akibat yang ditimbulkan dengan belum didaftrakannya tanah milik masyarakat Desa Sungai Lais Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang sering terjadi sengketa tanah, yakni pihak lain menjual tanah yang bukan miliknya sehingga sangat merugikan pemilik tanah yang sebenarnya dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan. Upaya yang dilakukan oleh Pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sintang belum maksimal, karena sampai saat ini belum pernah dilakukan sosialisasi mengenai arti pentingnya pendaftaran tanah di Desa Sungi Lais, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Sertifikat Hak Atas Tanah, ATR/BPN
Copyrights © 2021