Air merupaka sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak bahkan oleh semua makhuluk hidup. Oleh karnena itu sumber air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan limbah oleh suatu industry yang tidak dilakukan dengan benar akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya air yang ada disekitarnya. Seperti pencemaran air yang terjadi di parit nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, di tengah-tengah permukiman penduduk berdiri suatu industry tahu yang sisa limbah cair industrinya dibuang langsung kesungai sehingga mengakibatkan pencemaran air disekitar bantaran sungai.Melihat kenyataan yang demikian penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas dan mengangkatnya dalam bentuk skripsi dengan judul: “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air (Studi Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiank Utara)”. Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah: Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air (Studi Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontiank Utara)? Faktor Penyebab Terjadinya Pencemaran di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara? Apa Upaya Pemerintah Kota Pontianak Dalam Mengatasi Pencemaran Parit Oleh Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara? sedangkan tujuan penelitian ini: Untuk Mengetahui Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air (Studi Kasus Pencemaran Limbah Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecematan pontianak Utara), Untuk Mengetahui Faktor Penyebab Terjadinya Pencemaran di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Untuk Mengetahui Upaya Pemerinath Kota Pontianak Dalam Mengatasi Pencemaran Parit Oleh Pabrik Tahu di Parit Nanas Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan pontianak Utara.Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Sampel dalam penelitian ini adalah Dinas Lingungan Hidup Kota Pontianak, Kelurahan Siantan Hulu kecamatan Pontianak Utara, Masyarakat yang ada di kelurahan siantan hulu kecamatan Pontianak utara.Jadi kesimpulan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 05 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air ini belum seutuhnya terimplementasi, karena usaha rumah tangga pabrik tahu masih beraktivitas seperti biasa walupun pernah diberi tindakan dari Dinas terkait dengan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha, jika Peraturan Daerah tersebut dirasa belum mampu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha maka pemerintah mempunyai kewenagan dan kewajiban untuk meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut. Kata Kunci : Air, Pencemarn, Industri, Pelaksanaan, dan Implementasi.
Copyrights © 2020