Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 69 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Keterlibatan Masyarakat Desa Dalam Memberi Masukan Terhadap Rancangan Peraturan Desa (Studi Di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang), dengan permasalahan Bagaimana Pelaksanaan Pasal 69 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Keterlibatan Masyarakat Desa Dalam Memberi Masukan Terhadap Rancangan Peraturan DesaDalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang sifat analisisnya kualitatif yang diterapkan dalam penelitian yang sifatnya deskriftif, berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh melalui angket dan wawancara.Hasil penelitan menunjukan hal sebagai berikut : (1) Bahwa peran masyarakat di dalam penyusunan Peraturan Desa di Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kepulaun kurang partispatif dikarenakan kepedulian masyarakat yang sangat rendah terhadap jalannya pemerintaham Desa; (2) Bahwa yang menjadi faktor penghambat partispasi masyarakat didalam penyusunan Peraturan Desa ialah Faktor pendidikan masyarakat desa Karimunting yang rendah, kurangnya sosialisasi dari Aparatur Desa Karimunting tentang pentingnya partisipasi masyarakat di dalam proses Penyusunan Peraturan Desa, serta rendahnya SDM yang dimiliki aparatur desa Karimunting dan Badan Permusyawaratan Desa Karimunting; (3) Bahwa upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Karimunting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat didalam penyusuan Peraturan Desa ialah dengan melaksanakan koordinasi dan komunikasi, Kepala Desa melakukan koordinasi dan komunikasi dengan cara mengadakanĀ rapat Desa dengan mengundang perwakilan desa ketua RT/RW, BPD, Dan perangkat Desa dalam proses perumusan Perencanaan Rancangan Peraturan Desa.Rekomendasi yang dapat penulis ajakan adalah: (1) Bahwa untuk meningkatkan peran masyarakat didalam Penyusunan Peraturan Desa ialah dengan cara pemerintah desa melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat akan pentingnya masyarakat didalam penyusunan peraturan desa;(2) Agar Pemerintah Desa dapat melakukan upaya dengan melakukan pendekatan secara personal terhadap pemuka masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan unsur penting lainnya untuk ikut membantu pemerintah desa dalam mensosialisasikan akan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan peraturan desa;(3) Agar pemerintah desa dapat melakukan bimtek secara mandiri artinya pemerintah desa dapat mengundang pemateri atau ahli yang memahami tentang pemerintahan desa yang baik sehingga sumber daya manusia di desa karimunting khusunya aparatur desa dan BPD meningkatĀ Kata Kunci : Partispasi Masyarakat, Pembuatan Peraturan Desa
Copyrights © 2021