Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

EFEKTIFITAS PELAKSANAAN PASAL 52 AYAT (4) PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 133 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN LANDAK




Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Perlu ketahui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien dimana untuk mencapai tujuan dimaksud, perlu menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang bahwa dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan. Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala). Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan,  sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah efektif atau tidak Pelaksanaan Pasal 52 Ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Landak?”.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Adapun Pelaksanaan Pasal 52 Ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor belum efektif dilaksanakan karena faktor sumber daya manusia dapat diketahui Di Dinas Perhubungan Kabupaten Landak hanya ada 4 itupun 3 (tiga) orang penguji dan 1 (satu) orang sebagai admin dan faktor sarana dan prasarana dimana gedung pelayanan dan sistem loket pendaftaran untuk menguji kendaraan bermotor belum ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Landak. Kata Kunci : Uji Berkala, Kabupaten Landak dan Peraturan Menteri Perhubungan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...