Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Kabupaten Sekadau ” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau belum selesai. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli yang melakukan perjanjian jual beli tanah di Kabupaten SekadauPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau belum dapat terlaksana sepenuhnya sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikarenakan as hak-hak konsumen yang belum dipenuhi oleh PPAT/Notaris saat memberikan pelayanan jasanya dimana hak-hak yang belum dipenuhi misalnya hak atas kenyamanan, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif saat menggunakan jasa PPAT/Notaris. Bahwa faktor penyebab tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau belum selesai adalah bahwa karena beberapa faktor baik dari PPAT/Notaris yaitu belum adanya kesadaran PPAT/Notaris untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta memberikan pendidikan hukum atau penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar dan masyarakat mengalami persoalan saat melakukan pengurusan sertifikat pemilikan hak atas tanah yang disebabkan waktu yang dijanjikan oleh PPAT/Notaris tersebut tidak tepat waktu. Sedangkan faktor dari masyarakat adalah dikarenakan masyarakat tidak memahami tentang prosedur pengurusan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat serta masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang melakukan perjanjian jual beli tanah di Kabupaten Sekadau penyelesaian persoalan yang terjadi dalam penggunaan jasa PPAT/Notaris para pihak memilih jalan dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak dikarenakan diantara kedua belah pihak telah mengenal lama dan selalu saling memerlukan satu dengan yang lainnya sehingga jalan musyawarah dianggap pilihan yang tepat Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jual Beli Tanah
Copyrights © 2021