Pengangkatan anak atau dikenal dengan adopsi adalah suatu perbuatan pengangkatan atau mengadopsi anak orang lain menjadi anak di dalam keluarganya sendiri, sehingga menimbulkan hubungan hukum antara orang yang mengangkat dengan anak yang diangkat. Oleh karena itu, anak angkat dalam kehidupannya dibiayai oleh orang tua angkatnya, antara lain kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan, kasih sayang dan lainnya. Peraturan perundang-undangan pengangkatan anak angkat memiliki tujuan agar orang tua angkat dan anak angkat agar dapat memberikan kepastian hukum, selain itu juga menciptakan ketertiban hukum bagi kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi dalam proses pengangkatan anak angkat menemukan banyak hambatan, yang dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pengangkatan anak angkat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku serta banyaknya perbedaan pendapat masyarakat karena perbedaan keberagaman kebudayaan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Bertitik tolak belakang masalah tersebut di atas, maka merumuskan permasalahan sebagai berikut : “Bagaimana status kedudukan anak angkat menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan menurut Kompilasi Hukum Islam?” adapun tujuan penelitian ini dilakukan sebagai untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum kedudukan anak angkat yang disamakan dengan anak kandung dalam akta kelahiran menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, serta mengungkapkan dan menganalisis warisan bagi anak angkat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.Dari hasil penelitian ini, pengangkatan anak harus sesuai dengan prosedur pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dalam hal kedudukan anak angkat dengan anak kandung tidak dapat disamakan, dan dalam pembagian kewarisan anak angkat menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam pembagian warisannya berbeda. Adapun tujuan pengakatan anak untuk kepentingan terbaik anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ditujukan terhadap kepentingan anak yang bersangkutan, yang terjadi dalam hukum adat dan berdasarkan penetapan serta putusan pengadilan. Kata Kunci : Pengangkatan Anak, Kedudukan Anak Angkat, Warisan.
Copyrights © 2020