Suatu permohonan dispensasi kawin dapat diterima atau dikabulkannya sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan yang menyatakan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur kawin sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama, dan untuk terkabulnya atau diterimanya permohonan dispensasi kawin tersebut harus diajukan oleh orang yang berwewenang dan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan Peraturan Mahkahmah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin, permohonan dapat diterima jika memiliki bukti yang kuat dan alasan yang mendesak.Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Apa Yang Menjadi Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Dalam Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Didalam Penetapan Nomor 139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw?” Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap penolakan dispensasi kawin No.139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw. Adapun Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Penulis menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian kepustakaan dilakukan terhadap penetapan No.139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw dan Wawancara di Pengadilan Agama Mempawah.Berdasarkan hasil penelitian dari kasus Penolakan permohonan dispensasi kawin dalam penetapan No.139/Pdt.P/2019/Pa.Mpw tersebut hakim memiliki dasar hukum dalam mempertimbangkan suatu putusan atau penetapan sudah sangat beralasan hukum, Hal ini dapat dilihat dari sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) peraturan perundang-undangan Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa anak pemohon tidak memenuhi syarat ketentuan umur untuk bisa melangsungkan perkawinan dan selain dari Undang-Undang Perkawinan, hakim juga melihat dari asas dalam mengadili dispensasi kawin yang terdapat didalam Peraturan Mahkahmah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang terdapat 3 (tiga) Asas didalam peraturan tersebut yang menjadi dasar hukum Hakim dalam mengadili dispensasi kawin, 3 (tiga) asas tersebut adalah Asas kepastian hukum, Asas kemanfaatan, dan juga Asas keadilan, Maka didalam hakim menetapkan untuk menolak permohonan tersebut, itu dikarenakan selain dari ketentuan syarat yang tidak terpenuhi hakim melihat didalam permohonan tersebut hakim tidak adanya menemukan sebuah alasan yang darurat dan juga bukti yang kuat untuk Hakim menerima permohonan dispensasi kawin tersebut.Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Penolakan Dispensasi Kawin, Perkawinan Dibawah Umur
Copyrights © 2022