Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE




Article Info

Publish Date
03 Feb 2021

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus sedangkan sumber bahan hokum yang digunakan mencakup bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan bukum tersier. Prosedur pengumpulan bahan hokum yang digunakan yaitu studi kepustakaan, pengelolaan hasil dan analisis bahan hokum dalam penelitian ini akan dianilisis dengan logika deduktif sedangkan untuk menarik kesimpulan menggunakan metode silogisme dan interpretasi.  Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai apakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen telah melindungi kepentingan konsumen selaku pengguna jasa pengiriman barang dsan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan konsumen yang diberikan dalam penggantian kerugian sebagai akibat penggunaan jasa pengiriman barang dalam penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian sengketa konsumen.Kegiatan jual beli sekarang sudah sangat berkembang. Saat ini jual beli dapat dilakukan secara online. Adanya suatu perdagangan jual beli secara online baik itu barang maupun jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sering kali menyebabkan konsumen dirugikan dalam hal berbelanja secara online.dengan demikian adanya suatu perlindungan hokum terhadap konsumen belanja online serta upaya penyelesaian terhadap hak konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jual beli secara online. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan, teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif artinya menguraikan data yang diolah secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat (deskriptif).Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan konsumen difokuskan pada pengembalian barang (reteurn), bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pihak penjual dan penyedia jasa angkutan bersama konsumen telah tertera pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam layanan. Berdasarkan hukum positif bentuk perlindungan konsumen sebagian besar aturannya telah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tetapi masih ada aturan yang tidak sesuai yaitu terkait dengan pemberian informasi yang jelas kepada konsumen, hal ini berkaitan dengan pengembalian barang dan dana yang masih terdapat aturan yang prosudurnya sulit. Implikasi penelitian ini diharapkan adanya kesadaran konsumen lebih peduli akan hak dan kewajiban konsumen untuk lebih cerdas dalam melakukan transaksi jual beli khususnya jual beli online agar tidak ada kerugian yang dialami konsumen    Kata Kunci : perlindungan konsumen, ekspedisi, ekpeditur, ganti rugi, jual beli

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...