Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG AKAD JUAL BELI KOTORAN HEWAN DI DESA WIRASABA KECAMATAN BUKATEJA KABUPATEN PURBALINGGA




Article Info

Publish Date
08 Jun 2022

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hukum Islam Tentang Akad Jual Beli Kotoran Hewan Di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang mantap di muka bumi. Salah satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari peternakan adalah kotoran sapi dan kambing.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Akad Jual Beli Kotoran Hewan Di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga?”. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, untuk menelaah hukum al-ahkam al-khamsah menurut 4 Mazhab, untuk melihat pandangan ulama (MUI, NU, Muhammadiyah) di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dan untuk mengungkapkan praktik jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif.Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa pelaksanaan jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dilakukan dengan cara barter dengan hasil panen dan ada juga dengan membayar upah dari pengumpulan kotoran hewan. Yang menjadi objek jual beli kotoran hewan adalah kotoran sapi dan kambing dengan menakar kotoran sapi dan kambing menggunakan takaran karung. Cara ijab kabul antara penjual dan pembeli dengan bersepakat dengan apa yang akan dijadikan objek tukar dengan kotoran hewan tersebut. Dalam mazhab Hanafi jual beli kotoran hewan dianggap makruh tetapi boleh saja jika jual beli kotoran tersebut dapat dimanfaatkan dan untuk memperbanyak produksi tanaman maka dari itu kotoran hewan dianggap sesuatu yang bernilai dan sesuatu yang bernilai tersebut dapat menjadi objek jual beli. Dalam mazhab Maliki jual beli kotoran hewan boleh asalkan berasal dari hewan yang dagingnya dapat dimakan. Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali bahwa tidak boleh memperjualbelikan kotoran hewan. Menurut pandangan ulama (MUI, NU, Muhammadiyah) jual beli kotoran hewan diperbolehkan atas dasar kebermanfaatan dari kotoran hewan tersebut. Kotoran hewan tersebut dibeli tidak melalui jual beli melainkan melalui barter atau dengan menghargai tenaga dari orang yang mengumpulkan kotoran hewan tersebut. Praktik jual beli kotoran hewan di Desa Wirasaba Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli mengenai objek tukar dan penetapan harga dari kotoran tersebut. Kata Kunci : Kotoran Hewan, Hukum Islam, Akad Jual Beli

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...