Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMBORONG TERHADAP PEMILIK RUKO DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN DI JL. PROF. M. YAMIN KOTA BARU PONTIANAK




Article Info

Publish Date
11 Feb 2021

Abstract

Keberadaan ruko memang telah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia. bahkan ruko sendiri memiliki arti penting sebagai tempat tinggal sekaligus untuk tempat usaha sehingga segala macam cara dilakukan orang agar bisa memiliki tempat tinggal yang bisa sekaligus untuk tempat usaha. Nama tidak semua orang memilki kemampuan karya dalam membangun rumah, sehingga dibutuhkan bantuan keahlian dari orang lain guna mewujudkan impian tersebut dalam hal ini seperti Pemborong. Dalam proses hubungan hukum antara pemborongan pengerjaan pembangunan ruko tersebut terikat akan sebuah perjanjian secara lisan yang harus dipatuhi kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut, sebagai wujud pemenuhan hak dan kewajiban antar pemilik ruko dengan pemborong. Namun kenyataannya terjadi Wanprestasi yang dilakukan oleh Pihak Pemborong, meskipun pihak pemilik ruko telah melaksanakan semua kewajibannya kepada pihak pemborong. Tentu saja tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik ruko. Sehingga muncul persoalan hukum baru dan perlu cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi dalam hal perjanjian  pemborongan ruko.Metode penelitian : dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk Penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian Lapangan. Rumusan Masalah : Faktor Apakah yang menyebabkan Pemborong Wanprestasi dalam penyelesaian pembangunan ruko di Jl. Prof. M. Yamin Kota Baru Pontianak?. Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan antara pemilik ruko dengan pemborongan di Jl. Prof. M. Yamin  Kota Baru Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan antara pemilik ruko dengan pemborongan di Jl. Prof. M. Yamin  Kota Baru Pontianak. (2) faktor penyebab pihak pemborong Wanprestasi dalam perjanjian pemborongan ruko, (3). Akibat hukum bagi pemborong yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemborongan ruko, (4).Upaya yang ditempuh oleh pemilik ruko terhadap pemborong yang wanprestasi dalam perjanjian pemborongan ruko.Hasil Penelitian : bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pemilik ruko dengan Pemborong, yang hanya tertuang dalam perjanjian dibawah tangan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMTK) No:01/SPMK/Maret/2019 tanggal 21 Maret 2019, bahwa dalam pelaksanaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMTK)  tersebut pihak pemborong tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, sedangkan upah kerja telah lunas dibayar oleh pemilik ruko. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut,Pihak pemborong telah melakukan Wanprestasi. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik ruko hanya melakukan teguran serta ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Pemborongan, Ruko]

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...