Eksekusi atau pelaksanaan putusan terhadap terpidana merupakan proses akhir dari suatu persidangan. Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka kepada terpidana diberikan jangka waktu satu bulan untuk membayar denda. Dalam pelaksanaannya Kejaksaan menemukan hambatan dalam melaksanakan eksekusi pidana denda pada perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara walaupun secara hukum tidak ditemukan masalah tetapi tidak dilaksanakannya pidana denda akan berdampak. Akibat dari pertambangan adalah kerusakan lingkungan. Dimana kerusakan tersebut berdampak pada kerugia Negara karena Negara harus memperbaiki lingkungan yang rusak tersebut kembali. Oleh karena itu pada penelitian ini hanya mencari faktor-faktor penghambat pelaksanaan eksekusi pidana denda pada tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Maka Penelitian ini berjudul “ Faktor – Faktor Yang Menghambat Eksekusi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Di Kejaksaan Negeri Sanggau. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “mengapa eksekusi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap berupa pidana denda perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di Kejaksaan Negeri Sanggau belum maksimal ?”Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan secara deskriptis analisis dan menggunakan penelitian yang sifatnya Deskriptif serta Analisis data yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap merupakan tahap akhir dari penegakan hukum pidana serta merupakan. Pelaksanaan Eksekusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana, Namun pada pelaksanaannya Jaksa masih menemukan adanya hambatan dan hambatan tersebut berasal dari terpidana itu sendiri. Faktor penghambat tersebut adalah terpidana melarikan diri, terpidana meninggal dunia, kesengajaan terpidana tidak membayar pidana denda dan ketidakmampuan ekonomi terpidana Dan upaya mengatasi hambatan tersebut adalah salah satunya dilakukan pengawasan terhadap terpidana agar tidak melarikan diri dan memberikan pidana alternative berupa pidana kurungan pengganti kepada terpidana yang tidak mau membayar. Kata kunci : Pelaksanaan Eksekusi, Pidana denda, Kejaksaan, Terpidana
Copyrights © 2020