Madu adalah suatu cairan kental berasa manis dan lezat, berwarna kuning terang atau kuning keemasan yang dihasilkan oleh hewan jenis serangga yang disebut lebah. Lebah penghasil madu ini termasuk dalam famili “apidae” dan yang paling banyak dibudidaya di Indonesia maupun diseluruh dunia adalah jenis lebah Apis Mallifera. Madu yang beredar di Indonesia sendiri umumnya dihasilkan dari tiga jenis lebah; apis dorsata (lebah hutan), apis mellifera (lebah unggul) dan apis cerana (lebah lokal) yang ada di atas atap rumah. Dari segi kualitas, madu hutan (madu organik) berwarna hitam pekat lebih baik daripada madu yang di budidaya.Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan oleh penulis, maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen madu palsu di Kota Pontianak?Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitianhukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa semakin perkembangan zaman, sekarang ini banyak pelaku usaha yang tidak memegang amanah. Hanya untuk mengejar keuntungan madu pun tak luput dari sasarannya, madu palsu dapat dibuat dengan suatu rekayasa sehingga memiliki sifat, rasa dan aroma yang sangat mirip dengan madu asli. Oleh karena itu, kita harus memiliki pengetahuan untuk membedakan madu asli dan palsu. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Madu Palsu
Copyrights © 2020