Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERJANJIAN GADAI TANAH MENURUT HUKUM ADAT DAYAK SIMPAKNG KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG




Article Info

Publish Date
03 Feb 2022

Abstract

Judul Skripsi: “Perjanjian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat Dayak Simpakng Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang”, dan masalah penelitian adalah apakah perjanjian antara pemberi gadai dan penerima gadai sudah sesuai dengan perjanjian gadai tanah pada masyarakat dayak simpakng kecamatan simpang hulu, dan tujuan penelitian adalah pertama :untuk mendapatkan data dan informasi perjanjian gadai tanah antara pemberi gadai dengan penerima gadai pada masyarakat dayak simpakng kedua: untuk mengungkapkan faktor penyebab perjanjian gadai tanah masyarakat Dayak Simpakng belum sesuai dengan perjanjian ketiga untuk menggungkapkan akibat hukum pemberi gadai dari perjanjian gadai tanah masyarakat Dayak Simpakng empat untuk mengungkapkan upaya penerima gadai terhadap pemberi gadai yang perjanjian gadainya belum sesuai dengan perjanjian.Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif dimana dalam penelitian yang dimaksudkan guna memberikan gambaran terhadap suatu gejala sosial. bahwa pemberi gadai telah melakukan wanprestasi karena tidak bisa membayar uang yang telah dipinjamkan kepada penerima gadai, dan hasil penelitian ini adalah Pertama : berdasarkan  hasil peneitian penulis sudah membuktikan kebenaran serta fakta-fakta di lapangan, serta sudah teruji kebenarannya bahwa di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang masih sering terjadi gadai tanah secara hukum Adat Dayak Simpakng. Kedua: fakor yang menyebabkan masyarakat Adat Dayak Simpakng kecamatan Simpang hulu masih melakukan gadai tanah adalah karena kebutuhan mendesak sehingga dengan menggadaikan tanahnya adalah alternatif untuk mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan Bahwa faktor penyebab pemberi gadai tidak bisa mengembaliakan uang pinjaman gadai adalah karena adan tidak mempunyai uang. Ketiga : akibat hukumnya dari ketidakmampuan membayar uang pinjaman, tanah objek gadai dimiliki oleh penerima gadai sebagai bentuk dari konsekuensi tidak dapat mengembalikan uang yang dipinjam. Keempat :  Upaya yang dilakukan pemberi gadai yaitu melaporkan kepada pengurus adat untuk mendapatkan keadilan dan haknya yang masih ada atas tanah yang digadainya kepada penerima gadai namun dalam hukum adat Dayak Simpakng tidak ada yang mengatur  secara khusus tentang gadai tanah dan itu dikembalikan kepada perjanjian awal kedua belah pihak. hanya saja sanksi hukuman 2 real untuk pemberi gadai dan 4 real untuk penerima gadai untuk mendamaikan mereka.   kata kunci : perjanjian gadai tanah Dayak Simpang, wanprestasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...