Daerah perbatasan merupakan pintu masuk suatu negara, masyarakat di daerah perbatasan harus lebih diperhatikan kebutuhannya, sehingga mereka tidak terisolir dari dunia luar. Permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, banyak masyarakat yang mencari kesejahteraan dari negara tetangga, hingga sering terjadi pada masyarakat perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang tidak sedikit dari mereka yang memiliki kartu kewarganegaraan ganda di samping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Pada Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menunjukan bahwa kepemilikan paspor atau identitas lainnya dapat kehilangan kewarganegaraannya.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu cara atau metode yang menggambarkan keadaan atau objek penelitian di lapangan yang digunakan untuk memecahkan dan menjawab permasalahan yang dihadapi pada situasi sekarang. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah angket/ kuisioner dan wawancara. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia belum efektif pada masyarakat perbatasan. Hal ini terbukti pada hasil penelitian lapangan di Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Kewarganegaraan, Masyarakat Perbatasan.
Copyrights © 2020