Itsbat nikah merupakan upaya yang dilakukan untuk melegalkan perkawinan yang telah terjadi melaui penetapan hakim suatu Pengadilan Agama yang memiliki tujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara mengenai status perkawinan beserta pengakuan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan agar perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat.Pada penelitian ini yang menjadi masalah yang akan diteliti yaitu “Bagaimana Pertimbangan Hukum Berkaitan dengan Status Perkawinan dan Kedudukan Anak Akibat Penolakan Itsbat Nikah Pada Perkara Nomor 388/Pdt.P/2019/PA.Ptk. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hukum pada perkara nomor 388/Pdt.P/2019/PA.Ptk dalam memberikan ketetapan menolak itsbat nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Pontianak dan untuk menganalisis akibat penolakan permohonan itsbat nikah pada perkara nomor 388/Pdt.P.2019/PA.Ptk berkaitan dengan status perkawinan dan kedudukan anak.Penelitian ini ditulis dengan menggunakan metode normatif dengan sifat penelitian deskripsi kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan terhadap kondisi atau posisi dari proposisi hukum ataupun non-hukum.Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alasan hakim dalam memolak permohonan itsbat nikah dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formil dan terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan menurut perundang-undangan. Hakim menolak permohonan itsbat nikah juga didadarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat (1) yang berbunyu “pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami dan pasal 9 yang berbunyi “seseorang yang masih memiliki ikatan tali perkawinan dengan oranglain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang disebutkan pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-Undang perkawinan ini” dan akibat dari penolakan permohonan itsbat nikah ini terhadap perkawinan, maka status perkawinan tersebut tetap dianggap perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan sehingga apabila terjadi perceraian terhadap perkawinan tersebut pasangan suami istri tidak dapat melakukan upaya hukum dikarenakan perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan anak akan dianggap sebagai anak di luar kawin sehingga anak tidak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Kata Kunci : Itsbat Nikah, Akibat Hukum Penolakan Permohonan Itsbat Nikah
Copyrights © 2022