Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu guna melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah akan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dilakukan melalui tindakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan : Bagaimana penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan daerah akiran sungai yang di akibatkan oleh limbah cair PT. Sari Pati Semudun Jaya.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, telah terjadi penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran daerah aliran sungai. Kedua, Masyarakat telah melakukan upaya-upaya seperti mendesak pemerintah agar segera menangani pencemaran limbah sagu dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penelitian terhadap baku mutu air. Ketiga, adanya tarik menarik kepentingan antara Peerintah daerah dengan para pengusaha. Adapun saran dari peneliti khususnya kepada Pemerintah agar selalu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pencemaran daerah aliran sungai. Kemudian kepada Masyarakat yang ada di Desa Mendalok , Kecamata Sungai Kunyit agar mengawal Pemerintah dalam hal penegakan hukum terhadap pencemaran daerah aliran sungai, dan untuk mahasiswa agar meneliti lebih lanjut tentang pencemaran daerah aliran sungai dari sudut pandang yang bertentangan dengan Undang-undang. Kata Kunci : Penegakan , Hukum Lingkungan , Pencemaran , Daerah Aliran Sungai
Copyrights © 2022