Salah satu tujuan pendafataran tanah seperti yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan pemerintah Nomor. 24 tahun 1997, tentang pendafataran Tanah adalah memberikan Kepastian Hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Atas tanah. Hak Atas Tanah seperti yangv telah diatur dalam Pasal 16 jo pasal 53 UUP Nomor. 5 tahun 1960, menentukan bahwa hak Atas Tanah yang diakui diantaranya adalah ,, Hak milik (HM), Hak pakai (HP), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Hak Guna Bangunan (HGB), Hak membuka Hutan, dan hal lain seperti yang diataur dalam pasal 53 yaitu hak pengelolaan. Hak pengelolaan ini muncul ketika dibentuknya UU nomor. 8 tahun 1953, dimana hak pengelolaan terjadi karena adanya Tanah Negara yang merupakan Bekas hak, yaitu Bekas hak barat. Tanah partikelir, yang pengelolaannya diserahkan kepada Negara.Hak pengelolaan hanya dipunyai oleh badan hukum Publik, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah yang diberikan kewenangan kepada badan hukum tersebut untuk merencanakan sesuai dengan peruntukannya dan boleh diberikan kepada Piohak Ketiga sepanjang peruntukannya tidak bertentangan dengan peruntukan semula.Keberadaan hak pengelolaan yang dipunyai oleh badan hukum Publik ini dapat diberikan Status hak antara lain Hak Guna bangunan yang jangka waktunya sementara sesuai dengan perjanjian dengan pemegang Hak pengelolaan. Dalam hal ini pemerintah provinsi Kalimantan Barat, mempunyai Hak pengelolaan yang didapat dari tahun 1972, disekitar jalan Palapa, yang telah dibagi menjadi beberapa persil, yang diberikan kepada Pihak ketiga dalam bentuk perjanjian Sementara yang perpanpanjangannya diberikan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat yang merupakan Aset daerah.Beberapa Bidang tanah sejak tahun 2018, tedapat Hak Guna bangunan (HGB), yang telah berakhir masa berlkaklunya yang sekarang masih tetap dibawah penguasaan Pemegang Hak gunan bangunan lama, yang sampai saat ini belum diberikan perpanpanjangan waktu karena Pemerintah propinsi Kalimantan barat merasa Pengaturanm harus disesuaikan dengan sekarang terutama dalam menunjang pendapatan Asli daerah dengan mengambil hasil dari hak pengelolaan dari Aset daerah. Kata Kunci : HPL, HGB, dan Kepastian Hukum.
Copyrights © 2020