Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN ANGSURAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING MUSLIM PADA PENGUSAHA RIIL PROPERTY DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
31 May 2019

Abstract

Perjanjian jual beli tanah kavling dilakukan antara Riil Property dan pembeli. Kebutuhan tanah di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli tanah. Seperti halnya  kegiatan  jual  beli  tanah  kavling  antara  Riil  Property  dan  Pembeli disepakati bahwa jual beli tanah dilakukan secara angsuran dengan harga jual tanah yang bervariasi sesuai dengan ukuran tanahnya, yakni yang paling murah seharga Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk ukuran tanah panjang 18 m, lebar 9,5 m, yang paling mahal tanah dengan ukuran panjang 18 m dan lebar10 m dengan harga yang disepakati harganya Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah),  uang  panjar sebesar Rp.1.000.000,00  dan  sisanya dibayar  secara angsuran sebanyak 40 kali angsuran atau selama 40 bulan. Namun kenyataannya pihak pembeli tidak memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran harga tanah sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak Riil Property. Rumusan  masalah  yaitu  “Faktor  apakah  yang  menyebabkan  pembeli belum melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dalam perjanjian jual beli tanah kavling muslim pada pengusaha Riil Property? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Adapun  hasil  penelitian  sebagai  berikut  :  Adanya pihak pembeli  yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran meskipun telah diberi teguran.  Bahwa faktor  penyebab  pembeli tanah  wanprestasi adalah digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak serta biaya berobat. Akibat hukum bagi pembeli tanah yang wanprestasi adalah dikenakan denda dari Pengusaha Riil Property. Upaya yang dilakukan Pengusaha Riil Property terhadap pembeli yang wanprestasi yakni dengan memberi teguran atau peringatan dengan sistem kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.     Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...