Perjanjian jual beli tanah kavling dilakukan antara Riil Property dan pembeli. Kebutuhan tanah di Indonesia semakin meningkat sehingga tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan adanya praktek jual beli tanah. Seperti halnya kegiatan jual beli tanah kavling antara Riil Property dan Pembeli disepakati bahwa jual beli tanah dilakukan secara angsuran dengan harga jual tanah yang bervariasi sesuai dengan ukuran tanahnya, yakni yang paling murah seharga Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk ukuran tanah panjang 18 m, lebar 9,5 m, yang paling mahal tanah dengan ukuran panjang 18 m dan lebar10 m dengan harga yang disepakati harganya Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah), uang panjar sebesar Rp.1.000.000,00 dan sisanya dibayar secara angsuran sebanyak 40 kali angsuran atau selama 40 bulan. Namun kenyataannya pihak pembeli tidak memenuhi kewajibannya membayar uang angsuran harga tanah sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian meskipun telah diberikan peringatan oleh pihak Riil Property. Rumusan masalah yaitu “Faktor apakah yang menyebabkan pembeli belum melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dalam perjanjian jual beli tanah kavling muslim pada pengusaha Riil Property? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Adapun hasil penelitian sebagai berikut : Adanya pihak pembeli yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran meskipun telah diberi teguran. Bahwa faktor penyebab pembeli tanah wanprestasi adalah digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah anak serta biaya berobat. Akibat hukum bagi pembeli tanah yang wanprestasi adalah dikenakan denda dari Pengusaha Riil Property. Upaya yang dilakukan Pengusaha Riil Property terhadap pembeli yang wanprestasi yakni dengan memberi teguran atau peringatan dengan sistem kekeluargaan dengan cara bermusyawarah. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Wanprestasi
Copyrights © 2019