Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu dan perusahaan multinasional. Hukum Internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar pnguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa. Perjanjian Internasional dalam Konvensi Wina tahun 1969 Pasal 2 (1) (a) diartikan sebagai semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.. Setiap perempuan memiliki hak-haknya yang dijamin oleh hukum dan peraturan pemerintah. Hal ini tertuang pada Konvensi Perempuan (CEDAW) sejak tahun 1984. Dimana perempuan dilindungi hak-haknya untuk berpendapat, berkarir, memiliki kesempatan yang sama dan kedudukan yang setara dengan pria. Akan tetapi, dalam kenyataannya, masih banyak aksi diskriminatif yang dilakukan terhadap perempuan di dalam keluarga maupun masyarakat. Terjadinya pembedaan, pembatasan, dan pengucilan perempuan untuk dapat menikmati hak-haknya. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukun dan sejarah hukum. Obyek dalam penelitian ini adalah implementasi konvensi perempuan terhadap kedudukannya di dalam keluarga dan masyarakat serta mekanisme tercapainya perlindungan atas hak-hak perempuan. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research) yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, telah banyak terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan di Indonesia. Kedua, mekanisme penegakan hak asasi manusia terhadap perempuan belum begitu jelas dan lugas. Ketiga, langgengnya hukum dan peraturan pemerintah terkait pelanggaran atas hak-hak perempuan, sehingga pemberdayaan perempuan diperlukan agar perempuan-perempuan di Indonesia dapat memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar.Kata Kunci : Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, Perkawinan, Diskriminasi Perempuan, Pelanggaran HAM, Konvensi Perempuan, CEDAW.
Copyrights © 2020