Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PASAL 34 KONVENSI HAK ANAK OLEH PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DALAM HAL EKSPLOITASI SEKS DAN PENYALAHGUNAAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA PONTIANAK.




Article Info

Publish Date
02 Sep 2020

Abstract

Kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia merupakan tindakan yang tidak terpuji dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh seluruh negara dikarenakan anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya agar generasi penerus bangsa ini tidak rusak demi terwujudnya negara yang lebih maju. Hal itu dikarenakan anak rentan terjun ke dalam dunia hitam apabila tidak diberikan perlindungan yang maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak. Oleh karena itu penulis membahas permasalahan ini dalam skripsi ini dengan judul “Implementasi Pasal 34 Konvensi Hak Anak Tahun 1989 Oleh Pemerintah Kota Pontianak Dalam Hal  Perlindungan Terhadap Anak Dari Eksploitasi Seks Dan Penyalahgunaan Seksual Di Kota Pontianak “ adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui bagaimana pemerintah kota Pontianak memberikan perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual di kota Pontianak sesuai dengan pasal 34 Konvensi Hak Anak Tahun 1989.Metode yang digunakan didalam penulisan ini adalah metode penulisan  Normatif empiris dengan lebih memfokuskan pada pendekatan normatif, adapun sumber data yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan KPPAD Kota Pontianak.Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemerintah kota Pontianak telah menerapkan implementasi dari pasal 34 konvensi hak anak tahun 1998 yang didalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak pemerintah kota Pontianak telah melakukan pengembangan Kota Layak Anak yang merupakan sistem pembangunan bagi perlindungan anak dan adanya Peraturan Walikota Pontianak Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan dan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, namun peraturan tersebut masih berupa peraturan umum bukan khusus kepada Perlindungan Terhadap Anak dari Eksploitasi Seks dan penyalahgunaan seksual, sehingga hal tersebut belum terlaksanakan secara optimal. Kata Kunci : Implementasi , Konvensi Hak Anak, Penegakan Hukum, Kota Pontianak

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...