Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENGAKUAN TERHADAP HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT (SRUDI MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK RIBUN DESA GUNAM KABUPATEN SANGGAU)




Article Info

Publish Date
03 Sep 2020

Abstract

Masyarakat Hukum Adat Dayak Ribun Desa Gunam di Kabupaten Sanggau memiliki Hak Ulayat yang disebut sebagai tanah tembawang yang telah ada dan diakui sejak zaman roh leluhur nenek moyang mereka secara turun temurun. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dibentuk dan ditetapkan dengan maksud untuk mengatur hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau melalui substansi yang ada dalam Perda. Namun, impelementasi Perda tersebut sejak ditetapkannya belum dapat menjawab hambatan-hambatan yang dirasakan oleh masyarakat hukum adat di Kabupaten Sanggau.Dalam penelitian ini, penulis ingin memaparkan mekanisme pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Perda No. 1 Tahun 2017 terhadap Tanah Tembawang Masyarakat Hukum Adat Dayak Ribun Desa Gunam serta implementasi dari Perda tersebut dengan metode penelitian normatif dan sosiologis. Penelitian normatif dan sosiologis adalah penelitian yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dilatari kesesuaian antara asas, teori serta faktor sosial yang berkembang dan hidup di dalam masyarakat.  Oleh sebab itu, langkah pertama adalah perumusan masalah, selanjutnya pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan teknik wawancara, yaitu dengan cara membaca, menelaah, mencatat dan membuat ulasan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini dan setelah itu akan dilakukan wawancara terhadap objek kajian sosiologisnya. Tahapan terakhir ialah melakukan analisis guna menjawab dan memecahkan permasalahan dengan melalui teknik deskriptif analisis dengan maksud memecahkan  masalah berdasarkan data primer, sekunder, tersier dan hasil wawancara yang dilakukan sebagai kajian sosiologisnya. Melalui pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) dan pendekatan sosiologis, Penulis menganalisa Implementasi pengakuan yang diberikan melalui Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2017 dan upaya yang harus dilakukan oleh masyarakat hukum adat dayak Ribun untuk mendapatkan pengakuan atas haknya terhadap tanah tembawang. Hal tersebut membuktikan bahwa Perda Kab. Sanggau No. 1 Tahun 2017 dibentuk atas dasar keprihatinan terhadap terpinggirkannya hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dikarenakan belum adanya regulasi yang pasti dan seragam terkait persyaratan eksistensi masyarakat hukum adat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu masyarakat hukum adat dituntut untuk dapat aktif menunjukkan eksistensi mereka sebagai masyarakat hukum adat dengan mengikuti tata cara yang telah diatur di dalam Perda, serta diharapkan Pemerintah dapat mengesahkan UU yang mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat  sebagai payung hukum yang tinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan dari peraturan-peraturan sektoral yang telah ditetapkan. Kata Kunci : Pengakuan Hak Atas Tanah, Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...