Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ATAS SEWA RUANGAN DAN KONSESI USAHA DALAM BIDANG STRAPPING DAN WRAPPING BAGGAGE ANTARA CV BOY BERSAUDARA DENGAN PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA SUPADIO PONTIANAK




Article Info

Publish Date
07 Dec 2020

Abstract

Perkembangan industri jasa di Indonesia menyebabkan persaingan bidang industri jasa semakin meluas. Salah satu perusahaan yang konsisten dalam memberikan pelayanan jasa adalah PT. Angkasa Pura II (Persero). Dalam dunia usaha, “strapping dan wrapping baggage” merupakan hal yang sangat penting untuk memajukan perusahaan atau meningkatkan pendapatan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan yang bergerak dibidang jasa.PT. Angkasa Pura II (Persero) Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disektor perhubungan bergerak di bidang dan pengusahaan kebandarudaraan serta pelayanan jasa navigasi penerbengan, sekaligus pelopor pengusahaan kebandarudaraan yang bersifat komersil di Indonesia.Strapping    Dan    Wrapping    Baggage    adalah    Pembungkus    plastik untuk bagasi atau baggage wrap yang sudah lama ditawarkan di banyak bandara- bandara didunia sebagai salah satu cara paling baik dan aman. Banyak orang yang menggunakannya,  yang  pasti  ingin  koper  dan  tas  terlindungi  ketika  dibawa ke bagasi pesawat.Metode penelitian juga merupakan pedoman untuk memperoleh pengetahuanyang lebih mendalam dari suatu obyek yang diteliti dengan mengumpulkan, menyusun   serta   menginterprestasikan   data-data   yang   diperoleh.   Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa metodologi penelitian adalah : Suatu pemikiran yang   digunakan   dalam   penelitian,   Suatu   teknik   yang   umum   bagi   ilmu pengetahuan, dan Cara tertentu untuk melakukan prosedur. Dengan        demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan teruji keilmihannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan jenis pendekatan Deskriptif.Berdasarkan uraian-uraian tentang pengolahan data, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu bahwa antara pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi  Usaha     dengan  pihak  Penyewa,  telah  melakukan  perjanjian  sewa menyewa dimana pelaksanaannya secara lisan, yang mana pihak penyewa sepakat dengan harga yang diberikan oleh pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha yaitu sebesar Rp 3.240.000.000, - (tiga milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) . Dalam sistem pembayaran sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dapat   dilakukan   dengan   dibayar   dibelakang,sesuai   tagihan   perbulan   dan dibayarkan dengan cara rekening deposit dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat  belas)  hari  sejak  tagihan  /invoice  diterima,  Bahwa  faktor  penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha  dalam perjanjian sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha   di Bandara Supadio Pontianak   dikarenakan sepi pembeli/ pengguna jasa dan adanya keperluan yang mendesak, Bahwa akibat hukum yang yang diberikan pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha  kepada pihak Penyewa. Kata Kunci : Angkasa Pura, Wanpestasi, Strapping Dan Wrapping Baggage

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...