Perkembangan industri jasa di Indonesia menyebabkan persaingan bidang industri jasa semakin meluas. Salah satu perusahaan yang konsisten dalam memberikan pelayanan jasa adalah PT. Angkasa Pura II (Persero). Dalam dunia usaha, “strapping dan wrapping baggage” merupakan hal yang sangat penting untuk memajukan perusahaan atau meningkatkan pendapatan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan yang bergerak dibidang jasa.PT. Angkasa Pura II (Persero) Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disektor perhubungan bergerak di bidang dan pengusahaan kebandarudaraan serta pelayanan jasa navigasi penerbengan, sekaligus pelopor pengusahaan kebandarudaraan yang bersifat komersil di Indonesia.Strapping Dan Wrapping Baggage adalah Pembungkus plastik untuk bagasi atau baggage wrap yang sudah lama ditawarkan di banyak bandara- bandara didunia sebagai salah satu cara paling baik dan aman. Banyak orang yang menggunakannya, yang pasti ingin koper dan tas terlindungi ketika dibawa ke bagasi pesawat.Metode penelitian juga merupakan pedoman untuk memperoleh pengetahuanyang lebih mendalam dari suatu obyek yang diteliti dengan mengumpulkan, menyusun serta menginterprestasikan data-data yang diperoleh. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa metodologi penelitian adalah : Suatu pemikiran yang digunakan dalam penelitian, Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan, dan Cara tertentu untuk melakukan prosedur. Dengan demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan teruji keilmihannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan jenis pendekatan Deskriptif.Berdasarkan uraian-uraian tentang pengolahan data, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu bahwa antara pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dengan pihak Penyewa, telah melakukan perjanjian sewa menyewa dimana pelaksanaannya secara lisan, yang mana pihak penyewa sepakat dengan harga yang diberikan oleh pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha yaitu sebesar Rp 3.240.000.000, - (tiga milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) . Dalam sistem pembayaran sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dapat dilakukan dengan dibayar dibelakang,sesuai tagihan perbulan dan dibayarkan dengan cara rekening deposit dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tagihan /invoice diterima, Bahwa faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha dalam perjanjian sewa menyewa Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha di Bandara Supadio Pontianak dikarenakan sepi pembeli/ pengguna jasa dan adanya keperluan yang mendesak, Bahwa akibat hukum yang yang diberikan pihak Pemilik Ruangan Sewa Dan Konsesi Usaha kepada pihak Penyewa. Kata Kunci : Angkasa Pura, Wanpestasi, Strapping Dan Wrapping Baggage
Copyrights © 2020