Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BAHAN BANGUNAN ANTARA KONTRAKTOR CV. USAHA BERSAMA DENGAN PEMILIK TOKO BANGUNAN SAHABAT SETIA DIKOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
08 Jan 2020

Abstract

Toko Sahabat Setia merupakan toko yang menyediakan berbagai macam bahan material bangunan. Toko Bangunan Sahabat Setia beralamat di Jalan Husein Hamzah No.1 Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak dan didirikan pada tahun 2001. Sudah banyak pelanggan dari toko tersebut dari yang hanya membeli bahan bangunan hingga pembangunan kegiatan proyek. Dalam penjualan bahan bangunan untuk kegiatan proyek dari Kontraktor CV. Usaha Bersama dilakukan perjanjian yang disepakati secara lisan dengan  pembayaran cash tempo atau bertahap, yaitu dengan uang muka terlebih dahulu sebesar 50% dari keseluruhan harga pembelian, setelah bahan material diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan maka kontraktor wajib melunasi sisa hutangnya. Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, ketentuan mengenai itikad baik khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian terdapat Pasal 1338 ayat (3) yang menetapkan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ini berarti, “bahwa setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut dibuat dengan disertai itikad baik, dalam hal ini termasuk perjanjian jual-beli.” Adapun pembelian dapat dibayar dengan cara cash tempo atau bertahap. Cash tempo dimana pembeli membayar uang muka dimana uang yang dibayar sebagian dari total tagihan dengan jangka waktu tertentu untuk melunasinya.Setelah dilakukan penelitian diketahui adanya keterlambatan dalam pelunasan pembayaran oleh kontraktor CV. Usaha Bersama, dikarenakan keterlambatan pencairan anggaran proyek sehingga kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi. Sehingga, dibebankan sanksi atas keterlambatan pembayaran oleh pemilik Toko Sahabat Setia yaitu dengan ditagih dan minta pembayaran ditempat. Dalam penelitian ini metode yang penulis gunakan adalah metode Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta – fakta yang terkumpul tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini.Maka dari beberapa fakta – fakta diatas diperlukan upaya dari pemilik Toko Sahabat Setia dan Kontraktor CV. Usaha Bersama. Bahwa upaya yang dilakukan Kontraktor CV. Usaha Bersama yaitu penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan pemilik Toko Sahabat Setia akan bertindak tegas terhadap para pembeli yang wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.  Kata kunci :Perjanjian Jual Beli, Bahan Bangunan, Wanprestasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...