Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan serta melemahkan perekonomian negara. Dalam dunia internasional, Indonesia termasuk negara dengan kasus korupsi yang tinggi. Berdasarkan laporan Badan Anti Korupsi Dunia (Transparency Internasional) yang berkantor di Berlin, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menempati peringkat ke-90 dengan skor 37 poin dari 176 negara yang dilakukan penelitian. Kasus korupsi di Indonesia yang tinggi dan penanganannya adalah hal menarik untuk diteliti. Penelitian dengan judul Urgensi Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi , dengan rumusan masalah bagaimana urgensi pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang urgensi pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui urgensi pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku tindak pidana korupsi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau merupakan penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder serta data korupsi di Indonesia dari Instansi terkait bidang penanganan korupsi. Data akan dianalisis secara kualitatif. Landasan teori yang digunakan adalah asas legalitas dan hukum pidana diluar kodifikasi.Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pencabutan hak memilih dan dipilih terhadap pelaku korupsi tidak bertentangan dengan aturan hukum negara Indonesia. Pencabutan hak memilih dan dipilih telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana. Secara tegas dijelaskan dalam ketentuan umum KUHPidana Pasal 35 ayat (1) angka 3 dan Pasal 36. Urgensi Pencabutan hak memilih dan dipilih dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi guna memastikan agar pelaku tidak melakukan korupsi kembali dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta menjadi sarana pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam masyarakat.Kata kunci: korupsi, pidana, pencabutan, hak memilih dan dipilih, extraordinary crime
Copyrights © 2020