Tujuan penetitian ini adalah untuk menemukan kepastian hukum terkait dengan belum terjamin sepenunya mengenai hak hak disabilitas di kota Surabaya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang mana dengan menelaah kembali peraturan peraturan mengenai hak aksesibilitas bagi disabilitas di kota Surabaya. Melalui konsep yang peneliti buat, peneliti ingin menjabarkan dan menggamarkan makna kepastian hukum terhadap hak aksesibilitas bagi disabilitas, yang mana mengacu peran pemerintah kota Surabaya serta ketiadaan sanksi bagi pemerintah selaku pelaksana sekaligus penyelenggara pengadaan hak untuk kaum disabilitas. Permasalahan mengenai hak kemudahan bagi disabilitas terletak pada pelaksaanaan hak aksesibilitas bagi disabilitas di kota Surabaya yang tidak merata, yang mana pembangunan aksesibilitas bagi disabilitas hanya terdapat pada tempat tempat tertentu seperti ; Museum Pendidikan, Masjid Al-Akbar, Trotoar Gubeng Kertajaya, Gedung Pemerintah Kota, dan Taman Bicara. Yang mana dapat di ketahui bahwa disabilitas di kota Surabaya tidak hanya terletak di pusat kota namun di seluruh wilayah kota Surabaya termasuk wilayah wilayah pinggiran.
Copyrights © 2022