Terjadinya kasus alat rapid test antigen bekas yang didaur ulang merupakan suatu pelanggaran etika profesi tenaga medis kesehatan yang merupakan sebuah perbuatan sangat merugikan PT Kimia Farma Diagnostika sebagai korporasi serta masyarakat sebagai korban yang memiliki dasar orientasi demi memenuhi syarat wajib ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara. Tindakan mendaurulang alat rapid test antigen bekas sudah melanggar kewajiban petugas medis di mana seharusnya pasien mempunyai hak dalam mendpatkan informasi yang benar terkait pelayanan tenaga medis kesehatan sebagai pihak yang akan melaksanakan rapid test antigen. Maka dari hal tersebut penulis akan melaksanakan penelitian yang berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana pendaurulang dan PT Kimia Farma Diagnostika selaku penjual alat rapid test hasil daur ulang. Metodo yuridis normative dipergunakan pada penelitian ini melalui pengkajian terhadap aturan Undang-Undang yang terkait. Penelitian ini didapatkan hasil bahwa perbuatan pidana oknum petugas kesehatan menunjukan bahwa pedoman standart perilaku (code of conduct) dari PT Kimia Farma Tbk yang mana adalah induk dari PT Kimia Farma Diagnostika, tidak dijadikan pedoman dalam bekerja oleh pegawainya yang membuat pedoman tersebut tidak mempunyai nilai yang ditanamkan secara khusus dalam diri pegawai. Sehingga pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku pendaurulang dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal 2 Miliar pidana denda serta dan PT Kimia Farma Diagnostika yang merupakan penjual alat rapid test hasil daur ulang dapat dijatuhi pidana denda dan diperberat 1/3 tidak lebih dari pidana denda tersebut.
Copyrights © 2022