Kurikulum merupakan instrument yang sangat penting karena di dalam kurikulum dimuat rencana dan pengaturan mengenai identitas deskripsi mata kuliah, tujuan, isi, bahan pelajaran serta cara-cara yang digunakan dalam penyelengaraan untuk mencapai tujuan pendidikan. Di perguruan tinggi berkaitan dengan kurikulum ada dua aturan yang mengaturnya yaitu di undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sidiknas) dan undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian komparatif yaitu membandingkan dua aturan yang berbeda yang mengatur muatan yang sama pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Muatan dari masing-masing aturan ini berbeda-beda tentang kurikulum wajib di perguruan tinggi, terutama yang berkaitan dengan mata kuliah pancasila. Di pasal 37 ayat 2 undang-undang sisdiknas mejelaskan kurikulum wajib di pendidikan tinggi adalah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa sedangkan pada pasal 35 ayat 3 undang-undang pendidikan tinggi dijelaskan kurikulum wajib di pendidikan tinggi adalah agama, pancasila, kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Jadi di undang-undang sisdiknas tidak menyebutkan secara ekplisit mata kuliah pancasila sebagai mata kuliah wajib. Hal ini tentunya akan menimbulkan problematika yuridis jika kedua aturan ini tidak sinkron dan harus ada langkah untuk mengharmonisasikannya denga cara merevisi atau pun mencabut ketentuan pasal-pasal yang memang tidak harmonis. Sehingga tidak ada lagi salah penafsiran perguruan tinggi di dalam menerapkan kurikulum wajib terutama muatan mata kuliah pancasila.
Copyrights © 2022