Disparitas pembangunan antar kecamatan perlu perhatian yang lebih dari Pemerintah KotaSamarinda. Hal tersebut terlihat dari tidak meratanya sebaran penduduk antar wilayah kelurahan.Penataan atau pembentukan kelurahan baru perlu dilakukan untuk mendekatkan pemerintah denganmasyarakat, memotong rentang kendali birokrasi yang terlalu panjang, sehingga waktu menjadiefisien, dan memaksimalkan pelayanan kepada publik. Kajian ini bertujuan untuk mengetahuiapakah Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir telah memenuhi persyaratanuntuk dilakukannya penataan kelurahan. Kajian ini dilakukan dengan melakukan pengumpulan datalapangan sesuai dengan persyaratan penataan kelurahan yang tercantum dalam peraturanperundangan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa rencana penataan wilayah diKecamatan Palaran, Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir secara umum telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan, meski demikian terdapat beberapa persyaratan yangtidak memenuhi syarat khususnya pada indikator luas wilayah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020