Etika penggunaan instagram oleh mahasiswa ilmu komunikasi di Untag Surabaya dalam bermedia sosial. Terdapat segi positif pemanfaatan media baru khususnya Instagram dan segi negative. Hal ini diindikasikan dengan terdapatnya ekses buruk berupa pengabaian etika dalam penggunaan Instagram. Sebagai contoh pemalsuan identitas seseorang, penyebaran hoax, berkata tidak santun, mencaci, menghujat, memfirnah, dan sebagainya. Berangkat dari permasalahan itu maka dilakukan kajian isi pelanggaran etika media sosial dalam penggunaan Instagram di kalangan mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya dengan menggunakan teori dari Thurlow: pelanggaran etika media sosial terjadi jika terdapat Copy-Paste (Hak Cipta), Cyberbullying (perundungan), Hoax (kebohongan), Illegal Content (isi melawan peraturan), Kejahatan Porografi, Hate Speech,(ujaran kebencian), dan adegan kekerasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik telaah isi (content analisys) dengan dibatasi pada 6 account Instagram saja selaku subyek yang mengakses media sosial melalui Instagram dan dapat ditelaah isi postingnya. Dari hasil telaah isi terhadap 6 account tersebut diperoleh temuan bahwa terdapat pelanggaran etika media sosial dalam berkomunikasi meliputi, pelanggaran copy-paste atau Hak Cipta, pelanggaran cyberbullying, pelanggaran hoax, pelanggaran illegal content, pelanggaran pornografi, pelanggaran hate speech, dan pelanggaran adegan kekerasan.
Copyrights © 2021