Tujuan penelitian ini adalah mengkaji tentang bagaimana tahapan-tahapan pelaksanaan hukum cambuk dan nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam pelaksanaan tersebut terhadap pelanggar Qanun Syari’at Aceh Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan di Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam, Aceh Tengah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan cara menguraikan, mengklasifikasikan, memisah-misahkan kemudian disajikan secara naratif dengan memberikan ulasan, kritikan, analisis dan penilaian. Hasil temuan penelitian di lapangan dapat diketahui bahwa tahapan hukuman cambuk adalah: 1) Jaksa menghadirkan terhukum yang ditahan ke tempat pemeriksaan kesehatan; 2) Jaksa melakukan pemanggilan untuk menjalani proses pelaksanaan uqubat cambuk; 3) Terhukum diperiksa kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk; 4) Jaksa membacakan identitas terhukum; 5) Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat orang yang hadir. Hukuman cambuk bukan untuk menyakiti pelanggar syariat Islam.Tetapi untuk memberi efek jera dan rasa malu agar ia tidak mengulangi lagi perbuatannya. Nilai pendidikan yang terdapat dalam human cambuk ini adalah: nilai efek jera, nilai psikologis, nilai religius dan kesadaran.
Copyrights © 2020