Pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dicantumkan dalam Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Prinsip yang dimaksud yaitu prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Penormaan dalam peraturan perundang-undangan harus mengacu pada prinsip prinsip yang ada. Namun demikian, berdasarkan kajian yang telah dilakukan penulis terdapat prinsip yang tidak dijabarkan dalam norma hukum, yaitu prinsip kemanusian.
Copyrights © 2016