Laju frekuensi tindak pidana menunjukan peningkatan dari tahun ketahun, baik secara kuantitats maupun kualitas, seperti maraknya perjudian, pembunuhan, penganiayaan, perampokan, penipuan, pemerasan (penggelapan), kejahatan dalam jabatan, psikotropika, kejahatan, subversi (korupsi) dan sajam(senjata tajam), serta perkosaan. Berangkat dari fakta dan fenomana tersebut para pelaku tindak kejahatan itu ditampung oleh sebuah lembaga yang dinamakan lembaga pemasyaratan sesuai dengan undang-undang dan pasal-pasal kejahatan yang telah dieksekusi oleh pihak pengadilan, sesuai dengan kasus pelanggarannya. Salah satu tujuan para pelaku di di tampung di lembaga pemasyarakatan adalah agar nara pidana tidak lagi melakukan tindakan kriminal atau dengan kata lain adanya lembaga pemasyarakatan tersebut sebagai efek jera bagi si pelaku kriminal. Namun pada kenyataannya banyak nara pidana, begitu keluar dari lembaga pemasyarakatan bukannya jera melakukan kriminal, melainkan melakukan tindakan kriminal lagi sehingga banyak nara pidana residivis. Mengapa hal ini terjadi?, ini dikarenakan pola pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan cenderung mengabaikan aspek sosial keagamaan, akan tetapi lebih menekankan pada aspek fisik. Maka sebagai tindak lanjut dari tujuan pokok undang-undang, perlu adanya dorongan atau motivasi dari dalam yaitu melalui pembinaan rohani, dalam hal ini pemahaman agama, untuk mengembalikan narapidana kembai ke tengah-tengah masyarakat seperti semula, dalam arti manusia yang tidak melanggar selama dia menjalani pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan akan menerima dengan lapang dan dapat mengambil hikmahnya untuk perbaikan diri. Hal ini tidak terlepas dari peran agama yang diberikan bagi narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemahaman agama yang diberikan bagi narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, banyak sekali manfaatnya bagi narapidana itu sendiri antara lain: (a) Dapat mencegah/mengurangi pengulangan kembali kejahatan, (b) Dapat menentramkan batin, (c) Dapat menjadi penolong dalam kesukaran (d) Sebagai penuntun di dalam kegelisahan dan kegelapan.
Copyrights © 2017