Keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman dan acuan oleh Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Indonesia terkait masalah kewarisan yang memuat tentang halangan mewarisi dalam pasal 173 menarik untuk dikaji karena Al Qur‟an dan Sunnah tidak mencantumkan fitnah sebagai penghalang menjadi ahli waris. Kesepakatan (Ijma‟) ulama‟ hanya menyebutkan pembunuhan sebagai halangan kewarisan meskipun Al-Qur‟an menyebutkan bahwa fitnah lebih besar bahayanya dari pembunuhan tetapi dalam hal ini belum jelas fitnah sebagai halangan kewarisan. Sedangkan yang dimaksud fitnah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) jelas yaitu orang mengajukan kasus bohong dengan sengaja kepada pihak kepolisian sehingga orang yang di fitnah tersebut dibebaskan secara murni oleh pengadilan sebab tidak terbukti dan orang yang mengajukan kasus bohong tersebut terbukti bersalah karena melakukan fitnah
Copyrights © 2021