Euthanasia, baik aktif maupun pasif adalah merupakan sebuah usaha untuk menghilangkan hak hidup manusia. Asumsi ini didasari oleh hakikat euthanasia itu sendiri yang menghilangkan nyawa manusia dengan alasan sakit yang tidak dapat disembuhkan, merugikan dan menyusahkan orang lain, terutama keluarga. Dalam hal ini tidak ada jaminan atas perlindungan hak hidup seseorang, sehingga usaha menghilangkan nyawanya menjadi tidak benar. Sementara naluri manusiawi setiap orang adalah mempertahankan kehidupan dengan berbagai cara. Euthanasia belum dapat diterima oleh budaya Indonesia sehingga dari berbagai perspektif euthanasia tetap ditolak dan dianggap tindakan yang bertentangan dengan hukum, agama, etika dan nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyrights © 2014