Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 18 No. 1 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum

Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer: Kajian Teoritis Muhammad Abdul Mannan Tentang Distribusi

Ali Hamzah (IAIN Kerinci)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2021

Abstract

Perkembangan Ekonomi Islam saat ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah pemikiran muslim tentang ekonomi di masa lalu. Keterlibatan pemikir muslim dalam kehidupan masyarakat yang komplek dan belum adanya pemisahan disiplin keilmuwan menjadikan pemikir muslim melihat masalah masyarakat dalam konteks yang lebih integratif. Pembahasan mengenai perbedaan antarpendapat ekonom Muslim tidak perlu dihindari karena takut akan timbulnya perpecahan dalam pengembangan ekonomi Islam. Berbicara mengenai sistem ekonomi, sudah banyak kajian yang menyatakan bahwa dalam menjawab persoalan perekonomian manusia, Islam dapat menawarkan sistem perekonomian yang lebih baik, dan memberikan harapan yang menjanjikan. Kegagalan pendekatan pembangunan ekonomi secara konvensional itu, ditandai dengan adanya kemiskinan masyarakat. Salah satu ekonom Muslim Kontemporer yaitu Muhammad Abdul Mannan. Menurut Mannan, distribusi kekayaan tergantung pada kepemilikan orang yang tidak seragam. Mannan mengkritik mengenai neoklasik mengenai distribusi, pandangan–pandangannya secara mendasar malah masuk ke dalam kerangka neoklasik. Disini penulis akan mengkaji tentang distribusi dalam ekonomi Islam menurut pandangan Muhammad Abdul Mannan.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...