Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEWARISAN KEBUDAYAAN DALAM “ICO PAKAI” HUKUM ADAT MASYARAKAT TANJUNG PAUH MUDIK KECAMATAN KELILING DANAU KABUPATEN KERINCI Ali Hamzah
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 15 No. 1 (2017): Hukum Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (587.948 KB) | DOI: 10.32694/qst.v15i1.153

Abstract

Menarik untuk dilakukan penelitian yang mendalam dengan judul “Pewarisan Kebudayaan Dalam “Ico Pakai” Hukum Adat Masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Bagaimana eksistensi dan pewarisan kebudayaan dalam “Ico Pakai” hukum adat masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi dari tahun 2016 sampai 2017 ? Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis eksistensi dan pewarisan kebudayaan dalam “Ico Pakai” hukum adat masyarakat Tanjung Pauh Mudik Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (2016-2017)”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dan sejarah lisan memungkin perluasan permasalahan sejarah, karena sejarah tidak lagi dibatasi kepada adanya dokumen tertulis. Ada sembilan teknik pengumpulan data penelitian lapangan. Analisis data kualitatif model Spradley (etnografi) terdapat empat jenis analisis, yaitu domain; taksonomi; komponen; dan tema. Hasil penelitian adalah Kebudayaan merupakan “kumpulan pola kehidupan” yang dipelajari oleh sekelompok manusia tertentu dari generasi-generasi sebelumnya dan akan diteruskan ke generasi mendatang. Desa Tanjung Pauh Mudik tempo dulu khususnya hidup secara mengelompok dan tinggal di pemukiman yang disebut dusun. Sebuah dusun dihuni oleh masyarakat dari satu akar kelompok keturunan (Geneologis) yang satu keturunan yang berdasarkan garis keturunan Matrilineal. Adat yang sebenar adat adalah merupakan undang-undang alam. Dimana dan kapanpun dia akan tetap sama, antara lain adat air membasahi, adat api membakar dan sebagainya adat istiadat. Ini adalah peraturan pedoman hidup di seluruh daerah ini yang diperturunnaikkan selama ini, “waris yang dijawek, pusako nan ditolong”, artinya diterima oleh generasi yang sekarang dari generasi yang dahulu supaya dapat kokoh berdirinya. Adat nan teradat. Ini adalah kebiasaan setempat. Pemakaian Ico Pakai Adat serta keputusan Depati/ Nenek Mamak tentang perubahan uang adat dan keputusan lainnya untuk diketahui oleh Anak Jantan (anak Laki-laki) dan Anak Batino (anak perempuan) yang ada dalam masyarakat tiga desa pada awalnya dan sekarang sudah ada lima desa, salah satu diantaranya adalah desa Tanjung Pauh Mudik.
Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer: Kajian Teoritis Muhammad Abdul Mannan Tentang Distribusi Ali Hamzah
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 18 No. 1 (2020): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1065.789 KB) | DOI: 10.32694/qst.v18i1.801

Abstract

Perkembangan Ekonomi Islam saat ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah pemikiran muslim tentang ekonomi di masa lalu. Keterlibatan pemikir muslim dalam kehidupan masyarakat yang komplek dan belum adanya pemisahan disiplin keilmuwan menjadikan pemikir muslim melihat masalah masyarakat dalam konteks yang lebih integratif. Pembahasan mengenai perbedaan antarpendapat ekonom Muslim tidak perlu dihindari karena takut akan timbulnya perpecahan dalam pengembangan ekonomi Islam. Berbicara mengenai sistem ekonomi, sudah banyak kajian yang menyatakan bahwa dalam menjawab persoalan perekonomian manusia, Islam dapat menawarkan sistem perekonomian yang lebih baik, dan memberikan harapan yang menjanjikan. Kegagalan pendekatan pembangunan ekonomi secara konvensional itu, ditandai dengan adanya kemiskinan masyarakat. Salah satu ekonom Muslim Kontemporer yaitu Muhammad Abdul Mannan. Menurut Mannan, distribusi kekayaan tergantung pada kepemilikan orang yang tidak seragam. Mannan mengkritik mengenai neoklasik mengenai distribusi, pandangan–pandangannya secara mendasar malah masuk ke dalam kerangka neoklasik. Disini penulis akan mengkaji tentang distribusi dalam ekonomi Islam menurut pandangan Muhammad Abdul Mannan.