Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

KEBEBASAN BERAGAMA: Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, Ham, dan Hukum Islam

Yudesman Yudesman (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Keyakinan itu tidak dapat dipaksakan.Inilah kalimat yang sering dijadikan argumen filosofis kenapa kebebasan beragama harus dijunjung tinggi.Dikaitkan dengan isu hak asasi manusia, kebebasan beragama menjadi salah satu hak individu yang tidak dapat dihegemoni oleh otoritas apapun. Bahkan, termasuk dalam wilayah yang terakhir ini, kebebasan untuk tidak beragama sama sekali. Apabila isu ini diposisikan vis a visdengan hukum Islam di satu sisi dan dengan perundang-undangan Indonesia di sisi lain, praktis akan mengundang perbincangan yang tidak sederhana. Bukankah dalam Islam, perbuatan keluar dari Islam yang dikenal dengan riddah dipandang sebagai sebuah kejahatan. Kemudian, bagaimana mungkin kebebasan untuk tidak beragama dapat disandingkan dengan Ketuhanan yang Maha Esa yang menjadi sila pertama dasar negara Pancasila. Dengan demikian, klaim kebebasan beragama yang secara filosofis mendapatkan dasar argumentasi yang begitu kuat, tidak serta merta dapat menjadi realitas kehidupan.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...