Hukum syara’ merupakan kata majemuk dari kata “hukum” dan “syara”. Hukum secara etimologi(bahasa) berarti “memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”. Secara istilah hukum merupakan ‘seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh suatu negara atau sekelompok masyarakat,berlaku dan bersifat mengikat untuk seluruh anggota masyarakatnya’.
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...