Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 9 (2013): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

MEMBANGUN PERADABAN ZAKAT Studi Terhadap Ayat, Hadis dan Regulasi Negara tentang Zakat, Infak dan Sedekah

Arzam Arzam (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Banyak pihak menyatakan bahwa zakat, infak maupun sedekah adalah instrumen penting dalam pengentasan masyarakat dari kemiskinan yang akan memberikan efek lanjutan sangat besar dalam peningkatan kesejahteraan.[1] Namun sampai hari di Indonesia, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, zakat, infak maupun sedekah dirasakan masih belum banyak membantu untuk terciptanya peningkatan kesejahteraan tersebut. Tentang pengelolaan zakat ini, sesungguhnya negara telah mengaturnya dalam sebuah undang-undang, yakni undang-undang Nomor 38 tahun 1999. Demikian pula infak dan sedekah disinggung di sana, meski porsi pembahasannya tidak begitu banyak. Bagaimanakah posisi dan peranan zakat, infak dan sedekah dalam Islam dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, makalah sederhana ini akan mengurai tentang ayat hukum, hadis hukum dan regulasi negara tentang zakat, infak dan sedekah.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...