Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Vol. 11 (2014): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum

PRINSIP-PRINSIP DAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM

Yudesman Yudesman (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2022

Abstract

Agaknya, semua ahli hukum Islam akan setuju tentang pentingnya pengetahuan tentang nilai-nilai yang fundamental dan komprehensif dalam hukum Islam untuk sampai kepada pemahaman yang baik tentang hukum Islam itu sendiri. Memang dalam mengartikulasikannya, para ahli tidak menggunakan istilah yang berbeda-beda. Misalnya, dalam wacana ushul fiqh, disebutkan bahwa salah satu syarat mujtahid adalah memahami dengan baik tentang al-maqāshid syar‘iyyah. Kemudian, di lain tempat diwacanakan tentang ushūl al-ahkām, qawā‘id al-ahkām, dan aneka istilah lainnya. Intinya, semua istilah tersebut ingin mendeskripsikan nilai-nilai abstrak yang mendasar atau hal-hal yang prinsipil dalam hukum Islam.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

alqisthu

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum ...