Agaknya, semua ahli hukum Islam akan setuju tentang pentingnya pengetahuan tentang nilai-nilai yang fundamental dan komprehensif dalam hukum Islam untuk sampai kepada pemahaman yang baik tentang hukum Islam itu sendiri. Memang dalam mengartikulasikannya, para ahli tidak menggunakan istilah yang berbeda-beda. Misalnya, dalam wacana ushul fiqh, disebutkan bahwa salah satu syarat mujtahid adalah memahami dengan baik tentang al-maqāshid syar‘iyyah. Kemudian, di lain tempat diwacanakan tentang ushūl al-ahkām, qawā‘id al-ahkām, dan aneka istilah lainnya. Intinya, semua istilah tersebut ingin mendeskripsikan nilai-nilai abstrak yang mendasar atau hal-hal yang prinsipil dalam hukum Islam.
Copyrights © 2014