Kesahatan mental merupakan salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus. Permasalahan Orang dengan Gangguan Jiwa atau yang biasa di sebut ODGJ telah menjadi stigma buruk pada lingkungan masyarakat. Pelayanan yang masih terbatas atau dapat dikatakan belum cukup layak sebagai pemenuhan HAM penderita ODGJ, maupun fasilitas pemberdayaan ODGJ yang masih dikatakan belum cukup baik Bahkan tidak jarang mendapati kasus penderita ODGJ yang terlantar dijalan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dimana penelitian ini melihat dari kehidupan nyata yang dikaitkan dengan pemberlakuan hukum yang berlaku. Dari berbagai permasalahan diatas diperlukan suatu wadah dan fasilitas sebagai upaya dalam bentuk pemberdayaan bagi penderita ODGJ agar tetap dapat terpenuhinya HAM. Selain dari pada itu, diperlukan adanya wadah untuk memberdayakan penderita ODGJ agar setelah dinyatakan pulih dapat memiliki suatu keahlian ataupun skill, sehingga tidak secara langsung dapat merubah stigma buruk penderita ODGJ di masyarakat secara bertahap. Dengan adanya sinergitas antara pemerintah (stakeholder) dan masyarakat dapat menjadi suatu langkah preventif dan represif yang dapat berjalan optimal.
Copyrights © 2021