Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 5, No 1 (2022): Lontar Merah

TINJAUAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG DALAM MENINGKATKAN POTENSI PARIWISATA PADA MASA PANDEMI

Arief Nur Huda (Universitas Tidar)
Nur Rahmawati (Universitas Tidar)
Likha Muslichatun (Unknown)
Meiswara Kusumawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jun 2022

Abstract

Sektor pariwisata mempunyai peranan yang sangat signifikan bagi peningkatan perekonomian negara. Namun, dengan adanya pelonjakan positive rate di Indonesia, maka Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan PPKM yang berdampak pada penutupan berbagai destinasi wisata. Penelitian bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam meningkatkan potensi pariwisata pada masa pandemi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan. Setelah adanya penurunan kasus positif di Covid-19, untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam implementasi pemulihan ekonomi pariwisata, terdapat tiga program utama, yaitu Program Rebound Destinasi Wisata, Pertemuan dan Koordinasi Reguler dengan PHRI dan Asosiasi Pelaku Usaha Pariwisata, dan Coaching Clinic Dana Pemulihan Ekonomi Nasional. Sedangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam meningkatkan potensi pariwisata pada masa pandemi, yaitu Penyelenggaraan Vaksinasi Masal pada Destinasi Wisata, Penguatan Sinyal Pariwisata, dan Pemberlakuan Program Gerakan Bersih, Indah, Sehat, Aman (BISA).. Oleh karena itu, guna meningkatkan potensi pariwisata di daerah-daerah pada masa pandemi, pemerintah pusat mengupayakan sejumah kebijakan di antaranya berupa pengadaan Sosialisasi dan Publikasi Protokol CHSE, Sertifikasi CHSE, dan program pengembangan desa wisata yang secara khusus diusung oleh Kemenparekraf. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...