Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 2, No 1 (2019): Lontar Merah

PERAN HUKUM DALAM MEMBENTUK KARAKTER PANCASILAIS MELALUI SARANA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Anis Ari Wibowo (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2019

Abstract

AbstrakBelajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang ke Indonesian, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian pancasilais, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaaran wajib yang harus diikuti baik di tingkat pendidikan dasar sampai dengan perguruan tinggi, hal ini memperlihatkan begitu pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi warga negara indonesia.Pendidikan kewarganegaraan merupakan disiplin ilmu yang berasal dari tiga perpaduan ilmu yaitu ilmu hukum, moral dan ilmu politik. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan sebagai solusi untuk mencegah bahkan menanggulangi permasalahan-permasalahan social dengan cara menanamkan pendidikan moral, hukum serta politik sesuai dengan falsafah Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) juga memiliki misi sebagai pendidikan demokrasi, pendidikan hukum, pendidikan moral/karakter. Dalam perkembangannya, ilmu hukum menjadi salah satu topik yang banyak diperbincangkan diawal tahun 2017 hingga sekarang, hal itu disebabkan karena banyak fenomena yang terjadi yang berkaitan dengan hukum seperti meningkatnya angka kriminalitas, degradasi moral beredarnya informasi yang mengandung ujaran kebencian, sara, hingga lemahnya penegakan hukum. Oleh karena peran ilmu hukum diperlukan dalam upaya membentuk karakter bangsa yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, Pada karya ilmiah ini pemulis akan membahas peran Hukum dalam disiplin ilmu pendidikan kewarganegaraan sebagai upaya dalam membentuk karakter bangsa yang pancasilais.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...