Penularan dan penyebaran Pandemi Covid-19 di Indonesia yang tidak menunjukkan jumlah yang berkurang yang mengakibatkan berbagai sektor ekonomi menjadi lumpuh, baik ekonomi mikro maupun makro. Hal ini juga bersamaan dengan meningkatnya korban yang terdampak dari Pandemi Covid-19, membuat pemerintah harus mengeluarkan anggaran lebih untuk menanganinya. Dilansir oleh merdeka.com., di Indonesia sendiri sampai tanggal 22 Februari 2021 tercatat sudah 1.278.653 kasus yang positif terpapar Covid-19. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Iuran BPJS menjadi tekanan tambahan di tengah Pandemi Covid- 19 bagi masyarakat kurang mampu yang sudah memiliki kartu BPJS sebagai harapan untuk mendapatkan fasilitas kesehatan demi menunjang kehidupan yang layak. Tujuan penelitan yaitu, untuk mengetahui dan mengkaji secara mendalam perdebatan dan akibat-akibat yang ditimbulkan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Iuran BPJS. Metode penelitian, menggunakan metode yuridis normatif, adalah jenis penelitian hukum yang dilakukan dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa dengan berlakunya peraturan tersebut sangat membebankan masyarakat pengguna kartu BPJS disebabkan kenaikan iuran yang terjadi ditengah keadaan Pandemi Covid-19. Hal tersebut juga mendapatkan pertentangan dari lembaga-lembaga hukum dan lembaga pemerintah dalam langkah presiden mengambil kebijakan tersebut.
Copyrights © 2021