Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 3, No 1 (2020): Lontar Merah

URGENSI PEMBENTUKAN E-COURT SEBAGAI WUJUD PERADILAN YANG BERKEMBANG

Desi Indah Jayani (Unknown)
Veren Yonita Elfitaningsih (Unknown)
Dwi Amalia Agustin (Unknown)
Rena Raditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2020

Abstract

Pemanfaatan internet memudahkan peningkatan kualitas akses ke sistem layanan di berbagai bidang khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Salah satu bentuk pemanfaatan internet yang dapat dirasakan adalah adanya suatu inovasi terbaru oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengeluarkan sistem layanan pengadilan elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-Court. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pembentukan layanan e-Court pada lembaga peradilan di Indonesia. Penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan statutory approach (perundang-undangan) dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa e-Court sendiri merupakan suatu bentuk layanan di bidang hukum yang berbasis teknologi secara online untuk memudahkan dalam pendaftaran perkara (e-Filling), mengetahui taksiran panjar biaya perkara (e-Payment),  pembayaran, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons) dan persidangan yang dilakukan secara elektronik (e-Litigation). Adanya e-Court menjadi bukti komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan pengadilan secara elektronik sebagai pengadilan yang modern dengan menggunakan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan. Hal ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Layanan e-Court tergolong baru dan sudah diterapkan di lembaga peradilan di Indonesia, namun baru advokat yang  dapat melakukan pendaftaran pada layanan e-Court. Dengan dihadirkannya e-Court memberikan banyak dampak positif dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan, serta sesuai dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan dijalankannya e-Court pada lembaga peradilan diharapkan dapat memajukan dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia serta memberikan keadilan untuk masyarakat Indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...