Pandemi COVID-19 merupakan permasalahan di setiap negara baik negara maju maupun negara berkembang. Setiap negara memiliki upaya masing-masing untuk meminimalisir penularan virus ini. Di Indonesia, pemerintah berupaya untuk meminimalisir angka penyebaran COVID-19 dengan melakukan program pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pada ranah pekerjaan dan kegiatan sosial lainnya. Sementara di Amerika, pemerintahnya mengambil langkah untuk melakukan lockdown selama 3 (tiga) bulan. Dampak dari COVID-19 ini tidak hanya pada sektor Kesehatan tetapi juga dalam lingkup keharmonisan keluarga, kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah menimbulkan resiko bagi keluarga yang memiliki lingkungan kurang harmonis. Meninjau hal ini, maka masalah pada penulisan adalah Bagaimana upaya perlindungan hukum pemerintah Indonesia dan Amerika untuk meminimalisir tindak kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara-negara terhadap perempuan khususnya Indonesia dan Amerika dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan meneliti bahan pustaka berupa data sekundder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan penelusuran pada literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dihaarapkan dapat menambah wawasan dan kepedulian terhadap kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19
Copyrights © 2021