Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 4, No 2 (2021): LONTAR MERAH

Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Amerika

Desty Puteri Hardyati (Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2021

Abstract

Pandemi COVID-19 merupakan permasalahan di setiap negara baik negara maju maupun negara berkembang. Setiap negara memiliki upaya masing-masing untuk meminimalisir penularan virus ini. Di Indonesia, pemerintah berupaya untuk meminimalisir angka penyebaran COVID-19 dengan melakukan program pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pada ranah pekerjaan dan kegiatan sosial lainnya. Sementara di Amerika, pemerintahnya mengambil langkah untuk melakukan lockdown selama 3 (tiga) bulan. Dampak dari COVID-19 ini tidak hanya pada sektor Kesehatan tetapi juga dalam lingkup keharmonisan keluarga, kebijakan pembatasan yang dilakukan pemerintah menimbulkan resiko bagi keluarga yang memiliki lingkungan kurang harmonis. Meninjau hal ini, maka masalah pada penulisan adalah Bagaimana upaya perlindungan hukum pemerintah Indonesia dan Amerika untuk meminimalisir tindak kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara-negara terhadap perempuan khususnya Indonesia dan Amerika dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan meneliti bahan pustaka berupa data sekundder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan penelusuran pada literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini dihaarapkan dapat menambah wawasan dan kepedulian terhadap kekerasan pada perempuan di masa pandemi COVID-19

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...